PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Calon Peserta terdiri atas: a. PNS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. PNS kementerian/lembaga lainnya; dan c. PNS pemerintah daerah. (2) Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diusulkan kepada Kepala Badan oleh masing-masing Sekretariat Unit Utama. (3) Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diusulkan kepada Menteri. (4) Calon Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diusulkan kepada Menteri oleh pemerintah daerah provinsi melalui dinas kesehatan daerah provinsi atas usulan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
