PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Dalam mengusulkan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, pemerintah daerah kabupaten/kota pengusul harus memperhatikan ketersediaan sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
