PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Perencanaan kebutuhan Bantuan Biaya Pendidikan yang disusun oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota paling sedikit memuat: a. jumlah DLP yang dibutuhkan; b. jumlah Puskesmas; dan c. rencana pendayagunaan DLP. (2) Rencana pendayagunaan DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c didasarkan pada analisis beban kerja.
