Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan perencanaan kebutuhan secara nasional. (3) Perencanaan kebutuhan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan usulan kebutuhan pemerintah daerah provinsi. (4) Usulan kebutuhan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan usulan pemerintah daerah kabupaten/kota. (5) Usulan kebutuhan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun berdasarkan usulan dari Puskesmas. (6) Perencanaan kebutuhan secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga memperhatikan kebutuhan kementerian/lembaga lainnya.
