PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 24
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, bupati, dan walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan dengan melibatkan Konsil Kedokteran INDONESIA dan organisasi profesi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi. (3) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk tim yang ditunjuk oleh Menteri.
