PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 23
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Bantuan Biaya Pendidikan bagi Peserta, dihentikan apabila: a. telah lulus pendidikan Program DLP; atau b. dikenakan sanksi berupa penghentian Bantuan Biaya Pendidikan.
