Pasal 22
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Bantuan Biaya Pendidikan terdiri atas: a. biaya pendidikan; b. biaya hidup dan biaya operasional; c. uang buku dan referensi; dan d. biaya lain. (2) Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada Insititusi Pendidikan sesuai dengan tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan. (3) Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan kepada Institusi Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diberikan kepada Peserta yang mengikuti pendidikan Program DLP di perguruan tinggi negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d tidak diberikan kepada Peserta melalui RPL. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan perjanjian kerja sama/kontrak antara Badan
Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan dengan Institusi Pendidikan.
