PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 21
BAB 5 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Bantuan Biaya Pendidikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Komponen dan besaran Bantuan Biaya Pendidikan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan alokasi anggaran yang tersedia pada tahun anggaran berjalan. (4) Bantuan Biaya Pendidikan diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) masa studi. (5) Masa studi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan kurikulum masing-masing program studi tempat Peserta mengikuti pendidikan.
