Pasal 20
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Institusi Pendidikan mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. menyerahkan hasil pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Badan paling lambat 2 (dua) bulan setelah semester berakhir sebanyak 1 (satu) eksemplar dalam bentuk laporan kemajuan belajar. c. menyerahkan data aktif Peserta sebagai lampiran penagihan bantuan biaya pendidikan dan data dukung berupa Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan dan Berita Acara Pembayaran setiap semesternya; d. menyerahkan laporan dan perkembangan Peserta setiap semester terkait dengan keaktifan, cuti, dan Peserta yang diberhentikan. e. menyerahkan daftar nama Peserta yang akan lulus pendidikan paling lambat 1 (satu) semester sebelum berakhirnya masa pendidikan untuk mempersiapkan penempatan kembali; dan f. membuat surat keterangan telah selesai pendidikan yang ditujukan kepada Kepala Badan dan instansi pengusul.
