PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 19
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Institusi Pendidikan berhak memperoleh Bantuan Biaya Pendidikan sesuai dengan tarif yang berlaku di Institusi Pendidikan. (2) Biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap semester.
