Pasal 18
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyerahkan tugas dan tanggung jawab sehari-hari kepada atasan langsung atau pejabat lain yang ditunjuk sebelum melaksanakan pendidikan; b. menaati dan mengikuti semua ketentuan pendidikan Program DLP termasuk ketentuan yang berlaku di Institusi Pendidikan; c. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan tembusan kepada instansi pengusul; d. melaporkan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan dan instansi pengusul paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah menyelesaikan pendidikan Program DLP dengan melampirkan surat keterangan lulus; dan e. melaksanakan masa pengabdian setelah selesai mengikuti pendidikan Program DLP.
