PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 17
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Peserta mempunyai hak sebagai berikut: a. menerima bantuan biaya pendidikan selama pendidikan Program DLP sesuai dengan kurikulum yang ditetapkan oleh masing-masing Institusi Pendidikan;
b. menerima bantuan biaya hidup dan biaya operasional, biaya buku dan referensi, serta biaya lain; dan c. mendapatkan pendampingan apabila terjadi kasus hukum selama Peserta menjalankan tugas pendidikan Program DLP sesuai dengan standar prosedur operasional, standar profesi, dan standar pelayanan. (2) Peserta yang cuti akademik tidak mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi Peserta melalui RPL.
