PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 16
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCAPENDIDIKAN PROGRAM DLP
(1) Peserta yang telah lulus pendidikan Program DLP wajib melaksanakan masa pengabdian. (2) Masa pengabdian pascapendidikan Program DLP dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun. (3) Masa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan di Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama di unit/instansi pengusul. (4) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan masa pengabdian Peserta menjadi tanggung jawab Menteri, gubernur, bupati, atau wali kota pengusul.
