Pasal 15
BAB 3 — MASA PENGABDIAN PASCAPENDIDIKAN PROGRAM DLP
(1) Peserta yang telah lulus pendidikan wajib melapor kepada Menteri melalui Kepala Badan dengan melengkapi berkas sebagai berikut: a. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai calon PNS; b. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi PNS; c. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir; d. fotokopi kartu pegawai; e. fotokopi ijazah DLP; dan
f. surat pernyataan melaksanakan tugas dari Kepala Fasilitas Kesehatan di daerah pengusul. (2) Institusi Pendidikan wajib melaporkan Peserta yang telah lulus pendidikan kepada Menteri melalui Kepala Badan. (3) Kepala Badan atas nama Menteri membuat surat pengembalian Peserta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada instansi pengusul. (4) Surat pengembalian Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipergunakan sebagai dasar penetapan masa pengabdian di instansi pengusul.
