PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Institusi Pendidikan yang dapat menerima Bantuan Biaya Pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. perguruan tinggi negeri; b. mempunyai akreditasi kategori tertinggi untuk program studi kedokteran; dan c. mempunyai kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
