PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan sebagai peserta tugas belajar. (2) Penetapan peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian pada masing-masing instansi tempat kerja.
