PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Bantuan Biaya Pendidikan Program Dokter Layanan Primer
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peserta ditetapkan oleh Menteri. (2) Dalam MENETAPKAN daftar Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Badan. (3) Daftar Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Institusi Pendidikan dan dinas kesehatan daerah provinsi.
