Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Dalam rangka pengawasan, Menteri memberikan sanksi bagi Peserta yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini berupa: a. teguran tertulis; b. sanksi disiplin PNS; c. penghentian Bantuan Biaya Pendidikan; d. pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan; atau e. rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik.
(2) Penghentian Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan kepada Peserta yang berhenti atas pertimbangan akademik. (3) Pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan melalui rekening kas negara sebesar jumlah Bantuan Biaya Pendidikan yang telah dikeluarkan selama pendidikan ditambah dengan jumlah 200% (dua ratus persen). (4) Pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikenakan kepada Peserta yang: a. pindah ke institusi pendidikan selain yang ditetapkan oleh Menteri; b. mengundurkan diri; atau c. tidak kembali ke instansi pengusul. (5) Bukti setor pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
