PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 7
Untuk dapat diangkat sebagai anggota KPDS, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. sehat jasmani dan jiwa; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; dan d. tidak sedang terlibat dalam masalah pidana.
