PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 8
(1) Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon anggota KPDS. (2) Terhadap calon anggota KPDS yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Kepala Badan mengembalikan usulan calon anggota KPDS tersebut kepada pimpinan institusi atau organisasi profesi/asosiasi masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan harus menyampaikan usulan pengganti calon anggota KPDS paling lama 1 (satu) minggu sejak surat pengembalian diterima. (3) Dalam hal Kepala Badan tidak menerima usulan pengganti calon anggota KPDS setelah batas waktu yang
ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan dapat mengusulkan anggota KPDS.
