Pasal 6
(1) Keanggotaan KPDS berjumlah 21 (dua puluh satu) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: a. Kementerian Kesehatan sejumlah 4 (empat) orang; b. Kementerian Dalam Negeri sejumlah 1 (satu) orang; c. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sejumlah 1 (satu) orang; d. Organisasi Profesi dan Kolegium sejumlah 10 (sepuluh) orang; e. Konsil Kedokteran INDONESIA sejumlah 1 (satu) orang; f. Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran INDONESIA sejumlah 1 (satu) orang;
g. Ikatan Dokter INDONESIA sejumlah 1 (satu) orang; h. Asosiasi perumahsakitan sejumlah 1 (satu) orang; dan i. Badan Pengawas Rumah Sakit sejumlah 1 (satu) orang. (2) Calon anggota KPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mewakili institusi atau organisasi profesi/asosiasi diusulkan oleh pimpinan institusi atau pimpinan organisasi profesi/asosiasi masing-masing sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur keanggotaan KPDS kepada Kepala Badan. (3) Dalam hal tidak ada yang mewakili organisasi profesi/asosiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka keanggotaan KPDS dari organisasi profesi/asosiasi tersebut diusulkan oleh Kepala Badan.
