PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, KPDS dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. (2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat secara ex officio oleh Kepala Bidang Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Dalam Negeri, Pusat Perencanaan dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan.
