PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 4
(1) KPDS bertugas membantu Menteri dalam melakukan perencanaan, penempatan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPDS menyelenggarakan fungsi: a. menyusun perencanaan pemerataan dokter spesialis; b. mempersiapkan wahana untuk kesiapan Wajib Kerja Dokter Spesialis; c. memberikan masukan dalam menyusun rencana tahunan; d. membantu pengawasan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis; dan e. melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan Wajib Kerja Dokter Spesialis.
