PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 2
(1) Menteri melakukan perencanaan, penempatan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis. (2) Dalam melakukan perencanaan, penempatan, evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan Wajib Kerja Dokter Spesialis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk KPDS. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, KPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat independen. Pasal 3 KPDS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertanggung jawab kepada Menteri melalui Kepala Badan.
