PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Komite Penempatan Dokter Spesialis yang selanjutnya disingkat KPDS adalah komite yang membantu Menteri dalam rangka penempatan dokter spesialis melalui Wajib Kerja Dokter Spesialis.
- Wajib Kerja Dokter Spesialis adalah penempatan dokter spesialis di Rumah Sakit milik Pemerintah dan pemerintah daerah.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- Kepala Badan adalah kepala badan pada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang pengembangan dan pemberdayaan sumber daya manusia kesehatan.
