PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 13
(1) Anggota KPDS berhenti atau diberhentikan karena : a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri atau ditarik oleh institusinya; c. meninggal dunia; d. bertempat tinggal tetap di luar wilayah Republik INDONESIA;
e. tidak mampu lagi melakukan tugas secara terus- menerus selama 3 (tiga) bulan; atau f. dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Dalam hal anggota KPDS menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari keanggotaannya. (3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan atas nama Menteri.
