Pasal 14
(1) Untuk mengisi kekosongan anggota KPDS yang diberhentikan sebelum masa jabatan keanggotaan yang bersangkutan berakhir, Menteri dapat mengangkat anggota KPDS pengganti atas usul institusi atau organisasi profesi/asosiasi melalui Kepala Badan. (2) Calon anggota KPDS pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan anggota KPDS yang digantikan. (3) Pengusulan dan pengangkatan anggota KPDS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (4) Anggota KPDS pengganti diangkat untuk menghabiskan masa jabatan anggota KPDS yang digantinya. (5) Anggota KPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 4 (empat) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pasal 15 Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas KPDS dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumberdaya Manusia Kesehatan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
