PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 12
(1) Anggota KPDS ditetapkan dan dikukuhkan oleh Menteri sebelum memangku jabatan. (2) Sebelum memangku jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota KPDS wajib mengucapkan sumpah/janji sesuai dengan agama masing-masing di hadapan Menteri.
