PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2016 tentang KOMITE PENEMPATAN DOKTER SPESIALIS
Pasal 11
(1) Keanggotaan KPDS diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 3 (tiga) tahun. (2) Anggota KPDS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 3 (tiga) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan sebagaimana di atur dalam Peraturan Menteri ini.
