PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diajukan oleh perusahaan, pemberi kerja, atau Pelaut/calon Pelaut
yang bersangkutan kepada pimpinan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut. (2) Permohonan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan kelengkapan administratif dan keterangan yang menjelaskan maksud keperluan. (3) Kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kartu tanda pengenal; b. buku Pelaut, bila yang bersangkutan berstatus Pelaut; c. kartu pemeriksaan kesehatan/kartu berobat; dan d. hasil pemeriksaan terdahulu, bila yang bersangkutan pernah melakukan pemeriksaan sebelumnya.
