PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Permohonan pemeriksaan kesehatan banding, diajukan oleh perusahaan, pemberi kerja, atau Pelaut/calon Pelaut yang bersangkutan kepada Komite Kesehatan Pelaut yang dibentuk oleh Menteri. (2) Komite Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur organisasi profesi bidang kesehatan kelautan, asosiasi Pelaut, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan kementerian/lembaga terkait. (3) Komite Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan banding.
