PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 11
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dilakukan oleh tim yang terdiri atas dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kelautan, perawat, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, dan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kelautan. (3) Tim pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh tenaga nonkesehatan.
