PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Tim pemeriksa kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 MENETAPKAN tanggal dan tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dalam surat panggilan. (2) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kriteria kesehatan Pelaut.
