PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut berupa kesimpulan sehat atau tidak sehat untuk bekerja di Kapal sebagai awak Kapal yang terdiri atas laik kerja atau tidak laik kerja. (2) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut yang menyatakan laik kerja atau tidak laik kerja harus dikeluarkan paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan. (3) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut disampaikan secara tertulis kepada pemohon dan bersifat rahasia.
