PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut banding disampaikan kepada Komite Kesehatan Pelaut paling lambat 1 (satu) bulan sejak hasil pemeriksaan diterbitkan. (2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komite Kesehatan Pelaut MENETAPKAN keputusan untuk menerima atau menolak banding.
(3) Keputusan Komite Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan keputusan terakhir dan bersifat mengikat.
