PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelaut yang dinyatakan laik kerja berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diberikan Sertifikat Kesehatan Pelaut yang ditandatangani oleh ketua tim dan dicatat dalam rekam medis. (2) Hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dicatat dalam Buku Kesehatan Pelaut dengan melampirkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
