PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Blanko Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut dicetak oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk mendapatkan blanko Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebutuhan.
