PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pelaut yang dinyatakan tidak laik kerja secara permanen berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diberikan surat keterangan tidak laik kerja sebagai Pelaut, yang ditandatangani oleh ketua Tim. (2) Pelaut yang dinyatakan tidak laik kerja secara temporer berdasarkan hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut diberikan surat rujukan untuk pemeriksaan dan pengobatan lebih lanjut.
