PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Permohonan penetapan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk melakukan penilaian terhadap permohonan penetapan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Tim Teknis Terpadu. (3) Tim Teknis Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
