Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, harus memenuhi persyaratan: a. memiliki izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. ketenagaan; dan c. sarana, prasarana, dan peralatan. (2) Persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi dokter yang memiliki kompetensi di bidang kesehatan kelautan, perawat, radiografer, ahli teknologi laboratorium medik, dan tenaga kesehatan lain sesuai kebutuhan. (3) Sarana, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disesuaikan dengan setiap jenis Pemeriksaan Kesehatan Pelaut. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ketenagaan, sarana, prasarana, dan peralatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
