PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut dilaksanakan pada Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut berupa: a. klinik utama atau rumah sakit yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. balai kesehatan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang kesehatan pelayaran pada Kementerian Perhubungan. (2) Pemeriksaan Kesehatan banding dilaksanakan pada rumah sakit dengan klasifikasi kelas A atau kelas B.
