Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut terdiri atas: a. pemeriksaan prakerja; b. pemeriksaan kesehatan rutin/berkala; c. pemeriksaan kesehatan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penugasan khusus, atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi; d. pemeriksaan kesehatan banding; dan e. pemeriksaan kesehatan untuk kembali kerja. (2) Pemeriksaan prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada saat akan bekerja pertama kali di Kapal. (3) Pemeriksaan Kesehatan rutin/berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lama 2 (dua) tahun sekali untuk perpanjangan Sertifikat Kesehatan Pelaut.
(4) Pemeriksaan Kesehatan untuk kepentingan pendidikan, pelatihan, penugasan khusus, atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sebelum mengikuti pendidikan, pelatihan, penugasan khusus, atau peningkatan jabatan yang lebih tinggi. (5) Pemeriksaan Kesehatan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan berdasarkan keberatan atas hasil pemeriksaan kesehatan tidak laik kerja yang dikeluarkan Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut. (6) Pemeriksaan Kesehatan untuk kembali kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan setelah Pelaut selesai menjalani pengobatan dan dinyatakan sembuh oleh tenaga kesehatan yang berwenang.
