Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Jenis pemeriksaan Kesehatan Pelaut meliputi: a. pemeriksaan fisik; b. pemeriksaan psikologi/jiwa; c. pemeriksaan laboratorium; d. pemeriksaan radiologi; dan e. pemeriksaan penunjang lainnya. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik diagnostik, mulut dan rahang, penglihatan, dan pendengaran. (3) Pemeriksaan psikologi/jiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi pemeriksaan intelegensia dan pemeriksaan psikologik lain apabila dianggap perlu. (4) Pemeriksaan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi pemeriksaan darah rutin, urin rutin, dan pemeriksaan lain atas indikasi medis.
(5) Pemeriksaan radiologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi foto rontgen toraks. (6) Pemeriksaan penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e paling sedikit meliputi rekaman elekrokardiografi dan pemeriksaan spesialistik lain atas indikasi medis. (7) Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Kesehatan Pelaut.
