PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Setiap Pelaut yang akan bekerja harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku secara internasional. (2) Untuk memenuhi standar kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan kesehatan. (3) Selain Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dilakukan kepada siswa Pelaut.
