Pasal 24
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, Menteri Perhubungan, gubernur, dan bupati/wali kota, bersama-sama dalam Tim Teknis Terpadu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi dan asosiasi terkait. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut; dan b. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta institusi/lembaga terkait dalam memelihara kesehatan Pelaut. (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. monitoring dan evaluasi; dan b. bimbingan teknis. (5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangan masing-masing dapat memberikan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. rekomendasi pencabutan penetapan sebagai Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut.
