Pasal 23
BAB 3 — PENCATATAN DAN PELAPORAN
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut harus melakukan pencatatan penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut. (2) Pencatatan penyelenggaraan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. daerah asal Pelaut, calon Pelaut, atau siswa Pelaut; b. jumlah Pelaut yang dilakukan pemeriksaan kesehatan; c. jumlah Sertifikat Kesehatan Pelaut dan Buku Kesehatan Pelaut yang dikeluarkan; dan
d. gambaran tentang hasil pemeriksaan dan status kesehatan berupa kelaikan kerja, dan tidak laik kerja. (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaporkan kepada Menteri Perhubungan dengan tembusan kepada Menteri secara berkala. (4) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengikuti formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
