PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Peningkatan kompetensi tenaga manajerial, administrasi dan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan cara konsultasi, magang, dan/atau pendidikan dan pelatihan. (2) Konsultasi dan magang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang kemampuannya lebih tinggi. (3) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
