PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 21
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Audit pelayanan pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi audit internal dan audit eksternal. (2) Audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas dari pelayanan pemeriksaan kesehatan bersangkutan. (3) Audit eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak lain yang terkait.
