PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 20
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk menjamin ketepatan dan ketelitian hasil Pemeriksaan Kesehatan Pelaut yang dilaksanakan oleh Fasilitas Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, dilakukan evaluasi mutu. (2) Evaluasi mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. audit pelayanan pemeriksaan kesehatan; dan b. peningkatan kompetensi tenaga manajerial, administrasi, dan teknis.
