PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemeriksaan Kesehatan Pelaut
Pasal 19
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk memiliki kompetensi dalam Pemeriksaan Kesehatan Pelaut, dokter harus mengikuti pelatihan. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bekerja sama dengan organisasi profesi. (3) Kurikulum dan modul pelatihan disusun bersama oleh Pemerintah Pusat dan organisasi profesi. (4) Dokter yang telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sertifikat. (5) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat mengikuti pelatihan kembali setelah masa berlaku habis.
